,
Peluan usaha di bidang kesehatan sedang memanas, dan peluang usaha yang diperkirakan mengalami pertumbuhan lebih dari 15% pertahunnya, sehingga sejak tahun 2011 akan terjadi kenaikkan mencapai lebih 100 persen ditahun 2018 mendatang. Tak heran banyak pengusaha dan pemodal berbondong-bondong untuk berinvestasi di usaha bidang kesehatan ini. Usaha di bidang kesehatan yang sedang hangat saat ini adalah klinik kesehatan. Silahkan simak apakah klinik kesehatan itu?
APA ITU KLINIK ?
Istilah Klinik sering sekali digunakan dalam kosakata keseharian, banyak yang menggunakan istilah klinik untuk membuat kegiatan tersebut tampak ilmiah, seperti klinik desain, klinik internet,klinik hukum, klinik pajak dan masih banyak lagi.
Asal mulanya kata klinik ini adalah dari seorang ahli kesehatan / dokter jaman dahulu di Yunani tahun 1628 yakni L.Cliniccus, dan berkembang menjadi istilah popular pada ahkir-ahkir ini. Apapun dan bagaimanapun penggunaan kata klinik kami kira tidak perlu dirisaukan dan menurut kami definisi dari klinik yang akan kita bahas dalam ebook ini adalah :
“Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis yakni dokter umum, spesialis, ataupun dokter gigi umum atau dokter gigi spesialis “
( Pasal 1 Permenkes no 028/2011 )
Istiah tersebut kami kutip di peraturan menteri kesehatan Indonesia tahun 2011, dimana saat itu menteri kesehatan baru mengatur tentang klinik secara sistematis. Perlu di ingat bahwa peraturan – peraturan yang menyangkut keberadaan klinik baru ada di tahun 2011, kami yakin sejak peraturan menteri kesehatan itu dibuat maka tatacara dalam berusaha di bidang kesehatan khususnya usaha klinik kesehatan akan lebih teratur dan bermanfaat bagi banyak orang termasuk penyelenggara /provider klinik ataupun pengguna / user dari klinik tersebut.
Ada banyak peraturan/ perundangan yang ada di Indonesia ini mengenai layanan kesehatan, jika anda memang ingin terjun dalam bisnis & memiliki klinik silahkan pelajari berbagai aturan dan perundangan yang ada di Negara ini agar tidak mudah dibingungkan dengan kejadian-kejadian dalam pelaksanaan bisnis ini nantinya.
Kami merekomendasikan anda untuk sekedar membaca aturan main dalam bisnis kesehatan ( terlampir dalam ebook ini ) yakni :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
- Peraturan Menteri Kesehatan no 028 tahun 2011 tentang Klinik
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 364/Menkes/SK/III/2003 tentang Laboratorium Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512/Menkes/Per/X/2007 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 657/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik dan Muatan Informasinya;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik
Dengan mengetahui aturan main yang ada di Negara Indonesia ini maka anda dalam menjalankan bisnis ini menjadi tenang dan bisa merencanakan operasional klinik kedepannya. Tidak perlu di pusingkan dengan aturan-aturan yang belum jelas petunjuk pelaksanaannya, selalu tanyakan kepada dinas kesehatan kota/kabupaten setempat jika terjadi sesuatu yang janggal. Perlu diperhatikan juga bahwa walaupun bisnis ini mempunyai manfaat untuk menolong orang lain, tidak berarti bisnis ini menyepelekan aturan yang ada. Patuhi semua aturan yang ada maka kami yakin usaha ini dapat memberikan manfaat yang berlimpah bagi pemilik dan penggunanya.
Bisnis ini memiliki resiko yang besar, begitu juga dengan bisnis-bisnis yang lain, semua tindakan yang kita ambil akan beresiko jika kita tidak mengetahui aturan main dan kita tidak mempunyai kompetensi dalam melakukan bisnis ini. Maka kurangi resiko tersebut, minimalisasikan resiko ini dengan membaca aturan dan perundangan yang ada.
Karena bisnis ini menyangkut akan keselamatan banyak orang, maka pemerintah melalui aparatnya akan selalu mengawasi dan meminta laporan dari kegiatan bisnis ini. Saran kami jika usaha klinik ini mendapati tamu dari aparat, entah itu dari kepolisisan, dinas kesehatan, BPPOM atau yang sejenisnya, tanyakan selalu surat tugas kepada aparat / petugas yang melakukan pendataan dan peninjauan bisnis klinik ini, dan hindari memberikan uang tips kepada mereka agar mereka melakukan tugas secara proporsional dan profesional.
Mari kita simak tutorial kami tentang bagaimana mendirikan dan mengelola klinik kesehatan yang baik.