Anggota klinikmandiri yang kami banggakan.
Dalam mendirikan suatu usaha tidak akan luput dalam memenuhi persyaratan yang di tentukan agar ijin usaha itu keluar. Dalam industri kesehatan ini, khususnya dalam pendirian klinik ijin operasional adalah mutlak untuk dimiliki untuk menjalankan usaha ini. Dalam UU praktek Kedokteran no 29 tahun 2004, dimana setiap intitusi/perusahaan yang dengan sengaja mempekerjakan dokter/dokter gigi tanpa ada ijin maka akan dikenakan denda dalam pasal 80 UU praktik kedokteran no 29/2004 :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan izin.
Dengan Adanya Undang yang tersebut semestinya kita tidak meremehkan ijin yang akan kita urus.
Berikut Alur / Gambaran Besarnya untuk memperoleh ijin Klinik Kesehatan baik Pratama ataupun Utama
Jadi dalam pengurusan ijin Klinik akan melewati tahapan-tahapan. Durasi dalam pengurusan ini bisa memakan waktu hingga 3 bulan. Dalam pengurusan perijinan Klinik, kita akan menjumpai berbagai tipe manusia. Jadi kita harus fleksibel dalam menyikapinya.
Biaya yang dikeluarkan dalam pengalamanan kami :
- Ijin Lingkungan Sekitar: Ijin RT,RW = Gratis, namun ada beberapa ketua RW/RW meminta dana sumbangan mengatasnamakan warga. Biaya RT RW ini di nego antara 100- 300 ribu. Namun ada di wilayah-wilayah tertentu ketua RT RW ini meminta sumbangan Rp. 1 Juta.
- Tandatangan dari Lurah/Kepala Desa dan Camat untuk persyaratan dalam memperoleh ijin Gangguan mengeluarkan biaya untuk Lurah 300.00- 1,5 Juta untuk Camat dari 500.000 – 2 Juta
- Biaya untuk mengurus SPPL / UPL-UKL dari BLH akan meminta biaya dari 500 ribu – 3 Juta, Ada kasus- kasus tertentu akan meminta lebih dari itu, usahakan untuk menegokan dan minta contoh persyaratannya sehingga dapat kita buat sendiri untuk menekan biaya
- Biaya untuk membuat Surat Keterangan Rencana Kota/Siteplan /Pemanfaatan ruang yang harusnya gratis namun memberi ongkos transportasi kepada petugas survei dengan biaya 100-200 ribu/orang
- Biaya untuk petugas Gambar untuk menggambar Ijin Mendirikan Bangunan atau gambar denah Usaha untuk Ijin Gangguan /H.O biaya anara 500.000-1 Juta
- Biaya untuk pemrosesan IMB & H.O bervariasi antara 1-2 Juta, namun jika persyaratan tersebut tidak lengkap atau melanggar ketentuan maka akan dikenai biaya lebih dari itu
- Biaya untuk menghadirkan aparat untuk tinjauan lapangan antara 100.000 -200.000/kunjungan/orang
- Biaya untuk presentasi paparan usaha, jika diperlukan untuk menghadirkan aparat dinas/lainnya berkisar antara 500.000-1 juta
- Ijin Operasional Klinik gratis, namun ada biaya untuk transportasi/fotokopi/lain-lain agar ijin itu keluar,berkisar 100 – 350 ribu
Demikian beberapa biaya yang harus kita keluarkan agar ijin operasional klinik ini keluar. biaya tersebut bisa di negosiasikan jika kita mencoba untuk mencari tahu dan memahami apa yang terjadi dalam lingkungan tersebut. ada beberapa daerah yang sudah menerapkan reformasi birokrasi sehingga tidak mengeluarkan biaya yang banyak,namun tetap ada beberapa petugas lapangan yang mencoba untuk mempersulit atau membuat proses perijinan ini lambat, kita harus menyikapi keadaan tersebut secara bijaksana, sehingga kita harus bandingkan waktu/lama proses perijinan dan biaya yang timbul dalam waktu tunggu tersebut,seperti biaya sewa,biaya sdm dan kejenuhan dalam pengurusan ijin. jika biaya yang kita keluarkan agar perijinan itu lebih besar dari pada biaya yang timbul akibat menunggu,sebaiknya kita menunggu proses tersebut berjalan sesuai prosedur, namun jika biaya yang kita keluarkan dalam mempercepat proses perijinan tersebut lebih murah daripada biaya yang timbul dalam menunggu, maka lebih baik kita bayar proses perijinan tersebut agar lebih cepat.
Demikian sahabat, pengusaha klinik harus memahami bahwa di Indonesia ini masih menganut alur dan jalur birokrat yang masih kompleks sehingga kita harus mempersiapkan diri menghadapi hal tersebut.