Dalam usaha klinik kesehatan kita harus dapat memahami hukum di bidang kesehatan. Apakah kita mengetahui bahwa sebenarnya hukum di negara kita ini diciptakan salah satunya untuk melindungi tenaga kesehatan?
Silahkan simak video berikut ini yang disampaikan oleh Prof.DR.Sarsitorini Putra,SH,MH