TATA DAN PROSEDUR MENDIRIKAN PELAYANAN KLINIK KESEHATAN
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan Pelayanan perijinan dan non perijinan yang menjamin iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum dan memelihara lingkungan hidup.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan perijinan kepada masyarakat yang cepat, tepat, efisien dan transparan Pemerintah daerah di Indonesia telah membentuk lembaga yang mengurusi perijinan. Dalam daerah tertentu disebut BPPT ( Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ) di derah lain juga di sebut : Badan Perijinan dan Penanaman Modal Terpadu ( BPPMT) di daerah lain dapat disebut Badan Perijinan Satu Pintu. Nama badan tersebut dapat berbeda-beda dari daerah satu dan daerah lainnya. Dimana Badan tersebut dalam menerbitkan surat ijin tidak lepas dari tim teknis yang terdiri dari pejabat atau staf yang berkompeten di dinas teknis terkait. Dalam hal ini Dinas Kesehatan, Dinas Tata Kota, dan Badan Lingkungan Hidup
Diantara ijin yang diterbitkan oleh Badan tersebut adalah ijin penyelenggaraan medik dasar berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Kesehatan no 09/2014 Klinik adalah Fasilitas Pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan program yang menyediakan Pelayanan medik dasar dan atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis yakni dokter umum, spesialis ataupun dokter gigi umum atau dokter gigi spesialis.
Menurut peraturan Menteri Kesehatan berdasarkan pelayanan , klinik dibagi menjadi klinik pratama dan klinik utama.
- Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar yang dilayani oleh Dokter umum dan dipimpin oleh seorang dokter umum. Berdasarkan perijinannya klinik ini dapat dimiliki oleh badan usaha ataupun perseorangan. Untuk klinik pratama rawat inap harus berbadan Usaha dan untuk klinik 24 jam dokter dan tenaga medisnya harus menyesuaikan
- Klinik Utama merupakan klinik yang menyelenggarakan Pelayanan medis spesialis dan dipimpin seorang dokter spesialis. Berdasarkan perijinan klinik utama hanya dapat dimiliki oleh badan usaha (CV,PT).
- Dalam mendirikan dan menyelenggarakan klinik selain harus mendapat ijin dari Pemerintah Daerah klinik harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, / ruangan, prasarana, peralatan dan ketenagaan. Lokasi pendiri harus sesuai dengan rencana Tata Ruang dan perencanaan wilayah ( Berhubungan dengan Dinas Tata Kota/Ruang dan BAPEDA )
PERSYARATAN IJIN KLINIK
- Foto copy Kartu Tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku (bagi pemohon perorangan)
- Foto copy akte pendirian Badan Hukum bagi pemohon berbadan Hukum
- Daftar Riwayat Hidup ( bagi pemohon perorangan)
- Foto copy Ijin Gangguan / HO
- Foto copy bukti penguasaan hak atas tanah dan bangunan
- Rencana jenis pelayanan
- Gambar denah lokasi klinik
- Gambar denah bangunan termasuk ruang tindakan
- UKL-UPL untuk Klinik rawat Inap atau Surat Pernyataan Pengolahan Limbah ( SPPL ) untuk klinik rawat jalan dan disertai MoU pemusnahan limbah medis B3 Padat
- Daftar peralatan medis dan non medis
- Daftar tarif klinik
- Surat pernyataan tunduk peraturan yang berlaku
- Rekomendasi dari DKK dan Puskesmas setempat
- Surat penunjukan dan kesanggupan (bagi semua tenaga di sarana klinik )
- Daftar ketenagaan
- Data dokter penanggung jawab :
- Foto copy ijasah
- Foto copy STR
- Foto copy SIP
- Surat Ijin atasan langsung
- Data dokter pelaksana harian :
- Foto copy ijasah
- Foto copy STR
- Foto copy SIP
- Surat Ijin atasan langsung
- Data Paramedis pelaksana harian :
- Foto copy ijasah
- Foto copy STR
- Foto copy SIK di klinik yang bersangkutan
- Data penanggung jawab kefarmasian klinik :
- Foto copy STR Apoteker
- Foto copy SIPA di klinik yang bersangkutan
- Pas foto pemohon ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Ijin klinik yang lama bagi perpanjangan ijin
PROSEDUR
- Pemohon mengajukan permohonan dengan dilampiri persyaratan ditujukan kepada Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu/ Badan Perijinan terkait ;
- Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap maka berkas permohonan diagendakan yang selanjutnya pemohon diberikan bukti penerimaan berkas dimaksud dengan nomer agenda ;
- Berkas permohonan tersebut diverifikasi / diteliti peruntukannya melalui Bidang Perijinan Kesejahteraan Rakyat dan Lingkungan dengan dilakukan rapat koordinasi / Presentasi Pengajuan Ijin Klinik yang dilanjutkan dengan cek lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara;
- Jika ada persyaratan yang belum terpenuhi atau tidak sesuai peruntukannya/standar maka pemohon diharuskan untuk memperbaikinya/melengkapinya
- Pengajuan bukti dalam bentuk foto / presentasi ulang bahwa pemohon telah melengkapi persyaratan-persyaratan yang tidak sesuai peruntukannya/standar
- Ijin diputuskan diterima / ditolak dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja
- Apabila ijin diterbitkan maka pemohon diberitahu untuk mengambil Surat Ijin Prnyelenggaraan Medik Dasar Swasta di loket Badan Pelayanan Perijinan Terpadu/ Loket yang ditunjuk untuk pengambilan perijinan
BIAYA
Untuk pengurusan permohonan ijin penyelengaraan medic dasar (klinik) biasanya tidak dikenakan biaya Rp, 0 (tanpa dipungut biaya)
PENGADUAN
Apabila ada kendala dalam proses perijinan, biasanya badan perijinan tersebut diatas dilengkapi dengan nomer SMS pengaduan atau formulir pengaduan. Jangan sungkan untuk meminta formulir pengaduan, karena dengan melakukan pengaduan maka proses perijinan dapat dimonitor secara berkala.