Syarat & Ketentuan Keanggotaan

Syarat & Ketentuan yang berlaku dalam keanggotaan Mentoring Klinikmandiri :

  1. Anggota adalah orang yang telah membayar biaya keanggotaan yang telah disepakati di awal.
  2. Mentoring Klinikmandiri adalah forum online yg membahas metode, teknik dan strategi bagaimana mendirikan dan mengelola klinik kesehatan yang bersumber dari pengalaman pengelola situs ini. Mentoring Klinikmandiri tidak berafiliasi dengan organisasi, partai politik maupun komunitas tertentu. Dengan menjadi warga di Mentoring Klinikmandiri, menyadari sepenuhnya bahwa ini adalah atas kenginan sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun dan karenanya menjadi tanggung jawab pribadi sepenuhnya.
  3. Oleh karena hal tersebut di atas, maka sayapun menyetujui bahwa biaya keanggotaan dapat berubah sewaktu-waktu dan menyadari tidak pernah akan ada refund atau pengembalian uang yg telah dibayarkan untuk ke anggotaan di Mentoring Klinikmandiri dalam bentuk apapun. Menyadari sepenuhnya bahwa Mentoring Klinikmandiri merupakan media informasi untuk berbagi ilmu,pengalaman dan manfaat bersama,maka tidak ada JAMINAN dan tidak seorangpun yang MENJANJIKAN dengan menjadi anggota Mentoring Klinikmandiri akan berhasil langsung mendirikan dan mengelola klinik kesehatan, apalagi langsung menjadi kaya raya karena mendirikan dan mengelola klinik kesehatan.
  4. Memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa Mentoring Klinikmandiri TIDAK MENGIJINKAN PENGGUNAAN BERSAMA USERNAME dan atau LOGIN, dan apabila ini terjadi, baik disengaja atau tidak, maka saya secara SUKARELA bersedia UNTUK DI NON-AKTIFKAN keanggotaanya TANPA KECUALI. Keanggotaan Mentoring Klinikmandiri TIDAK DAPAT DIPINDAH TANGANKAN dengan alasan apapun.
  5. Semua metode dalam video ataupun yang ditulis dan disarikan di Mentoring Klinikmandiri tidak akan dipersoalkan apakah itu aliran putih, aliran kuning atau aliran hitam, namun kami mempunyai kewajiban untuk memberikan manfaat kepada semua pihak sesuai dengan kaidah, norma dan aturan yang berlaku di negara Indonesia
  6. Semua metode dalam video ataupun yang ditulis dan disarikan di Mentoring Klinikmandiri memiliki Hak Cipta Kekayaan Intelektual, maka barang siapa dengan sengaja ataupun tidak sengaja menyebar luaskan, merekam, mengcopy, dan menjual program ini akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia.
  7. Sanksi Pelanggaran Pasal 7 UU no 19 / 2002 Tentang Hak Cipta:
    • Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 49 Ayat 1 & 2 dipidana dengan penjara masing -masing paling singkat 1 (satu) bulan dan /atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 atau pidana paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 ( lima milyard rupiah )
    • Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (limaratus juta rupiah)
  8. Materi yang berada dalam keanggotaan Mentoring Klinikmandiri ini adalah materi pendidikan tidak ada maksud atau tujuan untuk memberikan saran yang melanggar Undang-Undang / Peraturan yang berlaku. Segala tindakan dan hasilnya adalah merupakan tanggung jawab diri sendiri diluar dari materi yang disampaikan dalam forum keanggotaan ini.

Dengan menjadi keanggotaan Mentoring Klinikmandiri ini maka akan patuh dan tunduk atas syarat & ketentuan yang berlaku tersebut diatas